SE Menaker Terbit, THR Lebaran Harus Cair H-7

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Adapun beleid yang memperkuatnya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang telah ditandatangani sejak 12 April 2021. Lantas, apakah perusahaan bakal mematuhi SE Menaker ini? Atau malah mangkir memenuhi hak dari tiap pekerja atau buruhnya?

Terpopuler

Terkini