Keciduk Satpol PP Tak Batasi Jumlah Pengunjung, Kafe Ini Bayar Denda Rp5 Juta, Tunai!
Karena tak membatasi jumlah pengunjung, kafe Kebon Late di Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) jadi target Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketika penggerebekkan, kafe itu sudah ramai oleh pengunjung.
Mereka pun terpaksa menyelesaikan transaksinya; Satpol PP meminta agar penyelenggara menutup kafe lebih awal dari hari biasanya. Lebih lanjut, pemilik kafe pun wajib membayar sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebesar Rp5 juta secara tunai saat itu juga.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, " kafe tidak ditutup, mereka membayar denda dan berjanji menerapkan 50% dari kapasitas yang ada di kafe tersebut," kata Muksin di Serpong, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Waduh, Sri Mulyani Digugat Putra Presiden Soeharto, Ada Apa Tuh??
Baca Juga: Canggih! Mahasiswa ITS Surabaya Ciptakan Aplikasi untuk Bantu Pantau Kondisi Manula
Muksin melanjutkan, Kebon Late melakukan pelanggaran Pasal 10 ayat 3 Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan dendanya Rp5 juta.
Cafe Kebon Late merupakan tempat kumpul dan makan anak muda yang sedang viral di wilayah Ciater, Serpong. Tempat ini selalu ramai didatangi, terutama saat malam. Tidak jarang, parkiran hingga penuh ke bahu jalan.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: