Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terima Tawaran ASN Polri, Ternyata Novel Baswedan Punya Maksud Dibaliknya, Inginkan...

Terima Tawaran ASN Polri, Ternyata Novel Baswedan Punya Maksud Dibaliknya, Inginkan... Kredit Foto: Twitter/Novel Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, bersedia jadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Dia mengaku hendak memperkuat pemberantasan korupsi di Tanah Air lewat Korps Bhayangkara.  

"Kenapa saya kemudian memutuskan untuk menerima menjadi ASN Polri, karena kita tentunya prihatin melihat kondisi korupsi itu banyak, masif, bahkan kalau kita perhatikan beberapa kasus besar korupsi pun tidak tertangani dengan efektif," ujar dia di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Nahloh... Karena Kekurangan Uang, DPRD Suruh Anies Baswedan Cari Dana untuk...

Dia merasa sedih dengan penanganan korupsi saat ini, sebab menurutnya KPK yang semestinya paling diandalkan dalam memberangus korupsi malah kinerjanya makin menurun.

Sirinya merasa sulit melihat kesungguhan pimpinan KPK saat ini dalam memberantas korupsi. Tawaran Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, terhadap puluhan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dianggap angin segar. 

"Memberikan kesempatan untuk kami, saya dan kawan-kawan tentunya mau untuk berkontribusi dalam rangka melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi, walaupun slot yang ada adalah bidang pencegahan, karena saya tahu tugas ASN Polri tentunya bukan bidang penindakan, tapi lebih ke pencegahan," kata dia. 

Novel tak mempermasalahkan penempatannya nanti di Korps Bhayangkara. Menurutnya berkontribusi dalam tugas pemberantasan korupsi dianggap jauh lebih penting.

Dia sadar kehadirannya dan eks pegawai KPK lain nantinya tak serta-merta menghilangkan korupsi di Tanah Air. Menurutnya, pembersihan Indonesia dari koruptor butuh kerja sama. 

"Itulah yang menjadikan alasan bagi saya untuk mau menerima menjadi ASN Polri," ujar dia. 

Sebagai informasi, Polri sebelumnya menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengangkat mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.

Baca Juga: 1 Tahun Pembunuhan Laskar FPI, Pesan Habib Rizieq Singkat Namun Bikin Bergidik!

Sejumlah 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis, 30 September 2021. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN, karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, kemudian mengusulkan rekruitmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri. Satu di antara deretan pegawai KPK itu telah memasuki masa pensiun. Selang beberapa lama kemudian terdapat satu pegawai lain yang juga tak dilantik sebagai PNS di KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: