Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Isu Pemecatan Novel Baswedan Dkk. dari KPK, Pak Jokowi Jangan Diam Saja!

Isu Pemecatan Novel Baswedan Dkk. dari KPK, Pak Jokowi Jangan Diam Saja! Kredit Foto: Instagram Jokowi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera merespons isu pemecatan terhadap 75 pegawai KPK termasuk di dalamnya Penyidik Senior, Novel Baswedan. Padahal, pengalihstatusan pegawai menjadi ASN menjadi wilayah tugas tanggung jawab Presiden untuk pengelolaan dan tanggung jawab.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengatakan bahwa sejauh ini pemerintah khususnya Presiden diam saja dan tidak memberikan respons apapun terhadap isu pemecatan terhadap 75 pegawai KPK.

Baca Juga: Lewat Cuitan Berhasa Inggris, Presiden Jokowi Respon Kritik Soal Palestina

"Tidak ada satupun pernyataan yang berarti dari pemerintah apalagi dari Presiden juga tidak memberikan pernyataan apapun," ujar Zaenur, Sabtu (15/5/2021).

Zaenur menyayangkan sikap Presiden yang mendiamkan masalah ini; seharusnya Presiden menjelaskan bagaimana maksud pemerintah untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK apakah benar maksudnya untuk seleksi ulang menjadi ASN atau alih status. Ini menjadi tanggung jawab Presiden berkaitan dengan ASN-nya.

"Dampak dari 75 pembuangan ini KPK sepenuhnya dikuasai oleh Firli Bahuri. KPK makin didominasi unsur kepolisian dan jabatan banyak dari kepolisian," tegasnya.

"Dengan dibuangnya 75 pegawai bisa mengurangi efektivitas KPK dalam penindakan. Pergantian tersebut adalah adil, jawabannya tidak. Kedua, mereka diganti dengan siapa," sambung Zaenur.

Yang paling dikhawatirkan, lanjut dia, KPK bakal kehilangan independensi karena orang-orang kritis dan berintegritas yang tidak sejalan dengan kekuasaan disingkirkan. Menurutnya, hal kerugian besar bagi KPK dan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Sebaliknya, yang paling diuntungkan situasi ini adalah para koruptor.

"Yang bisa dilakukan pegawai bisa melakukan protes juga menyampaikan aspirasinya kepada Presiden dan DPR secara hukum dapat Perkom 1 Tahun 2021 ke MK. Bisa juga mengajukan gugatan PTUN untuk SK pembebastugasan," saran dia.

Dia menambahkan dengan pemecatan Novel Baswedan dkk., lembaga antikorupsi itu perlahan tapi pasti telah menjelma menjadi musuh bersama.

"Dewas melaksanakan tugasnya karena Pimpinan KPK bertindak sewenang-wenang dan itu mesti menjadi objek pengawasan dan Dewas belum banyak berperan terkait isu kepegawaian ini," tandasnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: