Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel Baswedan Dkk Dinonaktifkan, Pakar Hukum Geleng-Geleng: KPK Salah Kaprah

Novel Baswedan Dkk Dinonaktifkan, Pakar Hukum Geleng-Geleng: KPK Salah Kaprah Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindakan sewenang-wenang.

Maka itu, dia mengkritik Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Ngabalin Balas Busyro Muqoddas yang Kritik Jokowi Soal KPK: Otak-Otak Sungsang...

"Ada salah penafsiran penerapan Undang-undang KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang status pegawai KPK yang dinyatakan sebagai ASN," kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (14/5/2021).

Menurut dia, seharusnya begitu UU Nomor 19 Tahun 2019 berlaku, dengan sendirinya semua pegawai KPK langsung otomatis menjadi ASN. "Bahwa ada tes wawasan itu seharusnya bukan untuk menentukan orang masuk atau tidak menjadi ASN," katanya.

Hal tersebut, lanjut dia, mengingat tes masuk KPK harus dianggap sebagai bagian dari tes masuk ASN. "Karena itu, jika ada kelemahan dalam wawasan kebangsaan dengan ukuran hasil tes, seharusnya dilakukan penambahan wawasan, bukan memutus hak pegawai KPK sebagai ASN," ujarnya.

Karena itu, Fickar menilai tidak ada alasan untuk menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan itu sebagai pegawai lembaga antirasuah tersebut. "Jika terjadi penonaktifan ini jelas salah kaprah yang merugikan pegawai KPK. Padahal, ada pesan Undang-undang alih status itu tidak boleh merugikan pegawai KPK," katanya.

"Maka, jika pimpinan KPK khususnya ketua KPK melakukan penonaktifan terhadap 75 orang pegawai KPK, ini merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan harus dilakukan perlawanan melalui upaya hukum ke pengadilan," katanya.

Untuk diketahui, salah satu poin SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 adalah memerintahkan kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: