Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, Haji Lulung Gelar Tasyakuran

Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, Haji Lulung Gelar Tasyakuran Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketum Bamus Betawi Abraham Lunggana (Haji Lulung) menggelar tasyakuran sebagai ungkapan terima kasih atas keputusan Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Lulung menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah karena mau mendengarkan suara dari berbagai ormas Islam dan tokoh agama yang telah menyelamatkan anak bangsa dari ancaman rusaknya tatanan sosial dan generasi bangsa.

Baca Juga: Perpres Miras Sudah Dicabut, Pertanyaan Kubu Habib Rizieq Dalem: Peredarannya Dilarang Gak?

"Terima kasih Pak Jokowi, bangsa ini telah diselamatkan dari peredaran dan bahaya miras," kata Lulung di Posko Rumah Aspirasi Haji Lulung Abraham Lunggana (HALAL), Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Legislator DPR RI asal Dapil 3 DKI Jakarta ini juga sebelumnya mengaku sempat khawatir lantaran dibukanya kran investasi minuman keras (miras) tersebut rentan dimaknai sebagai langkah pemerintah melegalkan peredaran miras secara bebas di kampung-kampung di Tanah Air.

"Alhamdulillah, pemerintah akhirnya menyadari bahaya kebijakan investasi miras ini. Kalau tidak, masyarakat di kampung-kampung bisa menganggap pemerintah menghalalkan orang minum miras, ini berbahaya sekali," ujar tokoh NU DKI Jakarta ini.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencabutan lampiran Perpres pada Selasa (2/3) lalu. Presiden Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas keagamaan lainnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: