Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Bobby, Kini Gibran Copot Lurah yang Pungli Zakat, Anak & Menantu Jokowi Boleh Juga...

Setelah Bobby, Kini  Gibran Copot Lurah yang Pungli Zakat, Anak & Menantu Jokowi Boleh Juga... Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Solo -

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membuat gebrakan menakjubkan. Putra sulung Presiden Jokowi itu mencopot oknum lurah yang ketahuan melakukan pungutan liar (pungli) persama petugas Linmas ke pedagang dengan kedok sedekah dan zakat. Keputusan Gibran ini mendapat acungan jempol dari netizen. 

Yang dicopot tersebut adalah Lurah Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, berinisial S. Kata Gibran, surat keputusan pencopotan itu sudah diserahkan ke Inspektorat beserta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo. Ia meminta dua instansi itu bekerja cepat memproses pelanggaran disiplin yang dilakukan S untuk memberi rasa keadilan kepada warga yang dirugikan.

Baca Juga: Pak Wali, Pak Jokowi Boleh Mudik Ke Solo? Gibran: Nggak!

"Hari Senin (hari ini, red) dibebastugaskan," kata Gibran, usai memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional, di Solo, kemarin. "Kita nggak mau lama-lama. Bikin warga kurang nyaman," imbuhnya. 

Gibran menerangkan, tindakan Luras S melakukan pungli zakat dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Pada poin 4 SE itu tertulis, larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya ataupun sebutan lain. "Tertulis jelas (penarikan dana) sedekah, zakat, fitrah (oleh Lurah), itu salah," ujarnya. 

Setelah upacara, Gibran didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Dayanto berkeliling mendatangi pedagang dan pemilik toko di Jalan Dr Rajiman, Solo. Gibran menemui mereka satu per satu untuk mengembalikan uang pungli yang ditarik Lurah S.

Gibran dan rombongan tiba di kawasan pertokoan Coyudan sekitar pukul 10 pagi. Mereka lalu mendatangi toko pakaian PJP dan menemui pegawai toko. Di toko itu, Gibran mengembalikan uang sebesar Rp 100 ribu sesuai data dari Linmas. Pegawai toko pun membenarkan dirinya memberikan uang Rp 100 ribu kepada Linmas.

"Saya mohon maaf," kata Gibran, ke pegawai toko tersebut. Ia lalu berpesan, lain kali jika ada yang meminta uang, jangan dikasih. "Yang boleh menarik zakat itu Baznas. Jangan takut, foto saja orangnya, kirim ke saya," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: