Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mengenal Jenis-Jenis Biaya yang Ada pada Kartu Kredit (Bagian II)

Oleh: Steven Ransingin, Senior Advisor AZ Consulting

Mengenal Jenis-Jenis Biaya yang Ada pada Kartu Kredit (Bagian II) Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melanjutkan pembahasan soal biaya-biaya yang biasa ditemukan dalam kartu kredit, kali ini kita akan masuk ke dalam jenis biaya selanjutnya. Bagi kamu yang ingin membaca artikel sebelumnya bisa klik link di bawah ini.

Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Biaya yang Ada pada Kartu Kredit (Bagian I)

4. Biaya Keterlambatan

Biaya keterlambatan adalah jenis biaya yang dikenakan kepada pengguna kartu kredit sebagai bentuk hukuman atas telatnya pembayaran kartu kredit yang mereka miliki dari tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Istilah lain biaya keterlambatan adalah late charge fee.

Agar bisa terhindar dari biaya ini maka sebaiknya kita melakukan pembayaran selambatnya dua atau tiga hari sebelum batas jatuh tempo tagihan.

5. Biaya Overlimit

Biaya overlimit adalah biaya yang hanya akan timbul apabila pengguna kartu kredit melebihi batas plafon atau limit yang telah diberikan oleh bank penerbit.

Saat ini pemakaian kartu kredit melebihi limit bisa dikatakan diperbolehkan oleh bank. Jadi, semisal limit atau plafon kita sebesar Rp10juta maka kita masih diperbolehkan melakukan pemakaian hingga Rp11juta. Sayangnya, biaya overlimit tersebut akan dikenakan kepada kita sebagai pengguna.

6. Biaya Materai

Biaya materai mungkin satu-satunya jenis biaya yang hanya ada di Indonesia. Jenis biaya materai itu ditentukan berdasarkan plafon kartu kredit yang kita miliki. Misal, pembayaran di bawah Rp250 ribu tidak dikenakan biaya materai lalu untuk pembayaran Rp250 ribu-Rp1 juta akan dikenakan biaya materai sebesar Rp3 ribu. Namun, hasilnya berbeda untuk yang di atas Rp1 juta yakni sebesar Rp6 ribu.

7. Biaya Cetak Tagihan

Biaya cetak tagihan adalah jenis biaya tambahan yang dikenakan ketika billing tagihan kita dicetak atau difisikkan. Sebaiknya billing tagihan kita dikirimkan melalui surat elektronik atau e-mail sehingga tidak perlu melalui surat cetak. Dengan demikian, kita bisa menghindari biaya cetak tagihan yang dikenakan oleh pihak bank.

Biaya cetak tagihan biasanya sekitar Rp10-15 ribu, tetapi besaran tersebut tergantung bank penerbit.

Nah, itu dia tujuh jenis biaya yang kita temui sebagai pengguna kartu kredit. Sebagai pengguna kartu kredit, sebaiknya kita cukup memperhatikan aturan main dalam kartu kredit sebelum menggunakannya. Kemudian bijaklah dalam menggunakan kartu kredit tersebut demi menghindari jeratan utang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: