Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Relaksasi, KPPU Tetap Gelar Sidang Perkara Sebelum Pandemi

Relaksasi, KPPU Tetap Gelar Sidang Perkara Sebelum Pandemi Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

KPPU berlakukan penerapan relaksasi dari bulan Maret 2020 kemarin, namun untuk perkara yang sudah berjalan tetap dijalankan dalam mengambil keputusan hukum.

Kepala Kanwil I KPPU, Ramli Simanjuntak mengatakan perkara sebelum covid-19 akan terus digelar. Pastinya terus diselesaikan, sehingga pada tahun 2020 ini KPPU masih lakukan sidang perkara. Baca Juga: Jelang Pilkada, KPPU Sumut Minta Jangan Ada Persekongkolan Tender

"Tapi untuk masalah pangan dan alat kesehatan kita terus pantau, jangan ada yang melakukan persekongkolan disaat pandemi ini," katanya, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Pengamat Bela Grab: KPPU Gak Paham Ekonomi Digital

KPPU terapkan relaksasi untuk perkara persekongkolan tender pengadaan barang dan jasa. Pihaknya berharap bulan Desember 2020 masalah pandemi akan berakhir dan akan dimulai tahun 2021 penanganan perkara persekongkolan pengadaan barang dan jasa.

"Tapi untuk tahun ini KPPU benar benar relaksasi, apalagi keadaan ekonomi sedang down sekali namun tetap kita pantau apalagi mengenai bahan pokok, itu paling utama, kemudian alat kesehatan yang menjadi fokus kita," ujarnya. 

Dikatakannya, namun disaat pandemi ada yang melapor akan ditangani, dan mesti benar benar informasi tersebut. Kemudian diberikan warning terlebih dahulu.

"Intinya saya yang dulu kuat mencari inisiatif tahun ini relaksasi dululah. namun jika ada laporan pasti akan ditangani, dan jika ada individu memberi informasi akan kami tangani, selanjutnya memastikan benar tidaknya, tapi kita warning dulu tapi bukan berarti bisa maen maen ya!!," pungkasnya.  

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: