Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Reaksi Imam Nahrawi

Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Reaksi Imam Nahrawi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nahrawi juga diganjar denda sebesar Rp400 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tim penasihat hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa kliennya merasa kecewa atas vonis tersebut. Kata Wa Ode, Imam Nahrawi memberi isyarat akan menempuh upaya hukum lainnya yakni banding terkait vonis hakim tersebut.

Baca Juga: Tok! Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara!

"Semalam setelah pembacaan putusan saya menyempatkan diri ke KPK ke gedung C1 dimana ada Pak Imam, beliau di sana mengikuti persidangan secara online. Pertama beliau, minta kami penasehat hukum untuk terus berjuang bersama bagaimana pun, apa yang didakwakan, dituntut dan divonis oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan isyarat hukum," kata Wa Ode, Selasa (30/6/2020).

Wa Ode mengklaim bahwa fakta persidangan tidak ada saksi yang menyebut kliennya menerima uang, atau melakukan komunikasi terkait dengan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Wa Ode menilai dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada pemberian kepada kliennya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: