Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara!

Tok! Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara! Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsidair tiga bulan bui terharap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Majelis Hakim berpandangan bahwa, Imam telah bersalah melakukan tindak pidana praktik korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca Juga: Aspri Bekas Menpora Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Selain kurungan penjara, Imam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sehanyak Rp18.154.238,882.

"Jika tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa belum juga cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim.

Tak hanya itu, Hakim Selain juga mencabut hak politik Imam Nahrawi selama 4 tahun usai menjalani masa pidana penjara.

Sebelumnya, Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nahrawi juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp500 subsidair enam bulan kurungan.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: