Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh... KontraS Sampaikan Peringatan kepada Andika Perkasa, Ternyata Oh Ternyata...

Duh... KontraS Sampaikan Peringatan kepada Andika Perkasa, Ternyata Oh Ternyata... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi -

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut Telegram bernomor ST/1221/2021.

"Panglima TNI untuk mencabut Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021," tulis lembaga itu dalam keterangan pers yang dikirimkan Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, Kamis (25/11).

Adapun, surat itu membahas tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Cekcok Arteria PDIP dengan 'Anak Jenderal', Panglima TNI Andika Perkasa sampai Turun Tangan

KontraS menilai ST/1221/2021 memberikan keistimewaan bagi aparat TNI agar kebal terhadap proses hukum yang berlaku.

Di sisi lain, proses pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI masih jauh dari sistem yang transparan dan akuntabel.

"Lahirnya peraturan baru ini jelas akan semakin menunjukkan upaya perlindungan dari kesatuan terhadap anggotanya dan menebalkan impunitas di tubuh TNI," beber KontraS.

Lembaga yang berkantor di Jakarta Pusat itu juga menilai surat telegram itu sangat berbahaya bagi mental prajurit TN yang akan mudah melakukan berbagai pelanggaran.

"Adapun, surat telegram tersebut juga akan menjadi preseden buruk. Sebab, institusi lain akan melakukan hal serupa untuk lari dari pertanggungjawaban hukum," lanjut KontraS.

Toh, lembaga itu menilai ST/1221/2021 inkonstitusional karena melanggar prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Wah... Mas AHY Mengaku Diingatkan Seniornya di TNI Soal Moeldoko: Dia Tidak Akan...

Menurut KontraS, penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, atau KPK akan mengalami kesulitan dalam mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh aparat militer.

Sebab, beberapa substansi dalam surat telegram itu berpotensi menghalangi kerja penegak hukum.

"Semisal, dalam hal melakukan pemanggilan dalam suatu proses hukum, penegak hukum harus melalui dan berkoordinasi dengan Komandan atau Kepala Satuan TNI terkait," lanjut KontraS.

Lembaga yang diketuai Indria Fernida merasa penambahan prosedural dalam surat telegram menjadikan mekanisme hukum makin berbelit, kemudian berimplikasi pada lemahnya penegakan hukum materiel.

"Belum lagi kultur atasan yang seringkali melindungi bawahannya apabila melakukan pelanggaran," beber KontraS. (ast/jpnn)

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: