Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR, Mohon Dengar Suara para Ulama: Bebaskan Habib Rizieq Shihab!

DPR, Mohon Dengar Suara para Ulama: Bebaskan Habib Rizieq Shihab! Kredit Foto: Twitter/Habib Rizieq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aliansi Ulama Madura mengikuti pertemuan dengan Komisi III DPR RI. Dalam pertemuan itu, mereka membahas tentang nasib Habib Rizieq Shihab (HRS) yang saat ini tengah menjalani hukuman di penjara.

Melansir Terkini.id--jaringan Suara.com, Aliansi Ulama Madura meminta Komisi Hukum DPR bisa membebaskan Rizieq Shihab tanpa syarat.

Baca Juga: 'Bangsa Besar Ini Tidak Sedikit pun Takut dengan Habib Rizieq!'

"Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III," kata Sekjen Aliansi Ulama Madura, KH. Fadholi Mohammad Ruham, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Lebih lanjut Fadholi menyebut, vonis empat tahun penjara dan atau dua tahun pasca putusan kasasi sangat tidak tepat dan menyalahi prinsip keadilan bagi Rizieq Shihab. "Kami memohon kepada komisi III DPR RI agar mengusahakan HRS dibebaskan tanpa syarat," ucap Fadholi.

Menurutnya, vonis tersebut menjadi kurang tepat dan menyalahi prinsip keadilan yang sarat akan kepentingan politik. Ulama asal Pamekasan itu juga mengutip salah satu ayat dalam Surah Almaidah yang maknanya janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum lalu mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.

Pada kesempatan itu, Aliansi Ulama Madura juga menyerahkan dua pucuk surat kepada pimpinan Komisi III DPR. Surat itu diserahkan Ketua Aliansi Ulama Madura KH Ali Karrar Shinhaji kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Romo HR Muhammad Syafi’i mengapresiasi langkah yang dilakukan para ulama dari Aliansi Ulama Madura terkait nasib HRS. "Orang mengira ulama hanya bisa bisa baca kitab, ternyata gerakannya sudah dilakukan sesuai skema dan cara-cara konstitusional," ujar Syafi’i.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: