Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vonis 4 Tahun Penjara, Refly: Memang HRS Mau Dikandangkan hingga Pilpres 2024

Vonis 4 Tahun Penjara, Refly: Memang HRS Mau Dikandangkan hingga Pilpres 2024 Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara soal vonis Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang telah divonis 4 tahun penjara.

"Hukuman 4 tahun penjara ini makin menegaskan bahwa memang HRS mau dikandangkan hingga 2024. Jadi tidak ikut dalam perhelatan Pilpres atau Pemilu 2024 untuk menjadi campaigner yang paling hot di antara calon-calon nanti,sebagai frontliner sebagai tim sukses," kata Refly dalam akun Youtube-nya.

Refly menambahkan vonis ini jelas tidak mewakili keadilan hukum. Ia kemudian mengutip pendapat pengacara HRS bahwa hakim ini hanyalah karang mengarang saja dalam vonis HRS.

"Emang HRS tindak pidana apa sih? Jadi rasa keadilan terkoyak-koyak. Sebenarnya hukuman badan sekarang beliau rasakan, sudah 6 setengah bulan ia sudah menjalani hukuman badan. Kasus yang dialami HRS baik di Petamburan, Megamendung, RS Ummi tidak tepat, tidak berkecukupan untuk mendakwa apalagi menyatakan HRS bersalah. Kalau pun dianggap bersalah harusnya denda atau hukuman beberapa bulan, tidak perlu sampai hukuman 4 tahun. 

Untuk diketahui Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: