Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenakan Syal Bergambar Bendera Palestina, Hakim ke Habib Rizieq: Mungkin Bisa Diganti

Kenakan Syal Bergambar Bendera Palestina, Hakim ke Habib Rizieq: Mungkin Bisa Diganti Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Majelis Hakim pada perkara kerumuman dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Suparman Nyompa meminta terdakwa melepaskan atribut berupa syal yang sedang dipakainya.

Diketahui, Habib Rizieq yang hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi itu menggunakan atribut syal yang dikalungkan di lehernya. Syal tersebut bergambar bendera Palestina.

Baca Juga: Habib Rizieq Membela Diri dari Ancaman Penjara, Eh Ujungnya Malah Si Ahok Diseret-seret

"Sebelum sidang dibuka, mohon maaf habib, saya lihat (pakai) atribut Palestina kalau enggak salah. Karena ini menjaga muruah persidangan, mungkin bisa diganti (syal)," kata Suparman, Kamis (20/5/2021).

Suparman menjelaskan, Indonesia bersimpati dengan peristiwa yang terjadi di Palestina. Namun karena sidang Habib Rizieq berada di Indonesia, dia meminta tidak membawa-bawa atribut negara lain dalam persidangan. "Karena persidangan di negara kita, masalah itu jangan masuk ke dalam sini," ucap Suparman.

Habib Rizieq yang terlihat menggunakan baju gamis berwarna putih itu langsung berdiri dan meletakkan syal di tempat duduk dia dekat dengan penasihat hukum.

Setelah itu, Habib Rizieq melanjutkan pembacaan pledoi terkait tuntutan jaksa penuntut umum. Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab terhadap kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dianggap bersalah dengan secara sengaja melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dan dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menyatakan saudara Muhammad Rizieq bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah bersalah melakukan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa saat bacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021.

Jaksa kemudian menuntut Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama 10 bulan dalam kasus kerumunan Megamendung tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," lanjut jaksa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: