Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpres Miras Sudah Dicabut, Pertanyaan Kubu Habib Rizieq Dalem: Peredarannya Dilarang Gak?

Perpres Miras Sudah Dicabut, Pertanyaan Kubu Habib Rizieq Dalem: Peredarannya Dilarang Gak? Kredit Foto: Unsplash/rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar ikut merespons pencabutan Perpres investasi miras. Sebab, pencabutan tersebut tidak serta merta dilarangnya peredarang miras di Tanah Air.

“Kita apresiasi jika dibatalkan, tapi jangan misleading atau menyesatkan. Ini bukan membuat miras tidak dapat beredar dan dibisniskan di republik ini,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021). Baca Juga: Pro Kontra Kerumunan Jokowi di NTT, Hanura: Tak Separah Rizieq Shihab

Lanjutnya, ia juga mengungkapkan rencana pemerintah di balik pencabutan Perpres tersebut. Baca Juga: Langgar Banyak Pasal, Rizieq Shihab Harus Tanggung Jawab!

Menurutnya, perusahaan lokal masih tetap bisa membuat pabrik miras di Indonesia, asalkan pendistribusiannya sesuai dengan aturan Permendag.

“Tetap bisa bisnis miras, buat pabrik di rebuplik, boleh tetap jualan miras, boleh tetap impor miras sesuai ijin. Begitu tuan-tuan, jadi jangan misleading,” tuturnya.

Namun demikian, pihaknya tetap akan berjuang agar peredaran barang haram tersebut diberhentikan secara total.

“Cabut Perpres 74 /2013 tentang peredaran miras,” tegasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: