Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

3 Jam Diperiksa Polisi, Ini yang Dibongkar Bima Arya Soal Rizieq Shihab

3 Jam Diperiksa Polisi, Ini yang Dibongkar Bima Arya Soal Rizieq Shihab Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wali Kota Bogor, Bima Arya, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Senin, 18 Januari 2021. Ia diperiksa selama tiga jam terkait kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah penyakit menular COVID-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Tiga jam saya diperiksa. Saya diperiksa sebagai kelanjutan dari apa yang sudah disampaikan di Polres Bogor,” kata Bima di Bareskrim.

Dalam pemeriksaan, Bima Arya diminta untuk melengkapi keterangan terkait dengan fakta-fakta baru yang didapatkan oleh penyidik dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kasus Habib Rizieq di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Mendesak Habib Rizieq, Munarman Minta Bima Arya Jangan Sok-sokan

“Waktu itu, ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar. Diketahui, bahwa Habib Rizieq terbukti atau terkonfirmasi positif (COVID-19),” ujarnya.

Maka, Bima Arya mengaku dimintai keterangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terkait tupoksi dari Satgas Penanganan COVID-19 dan kenapa datang ke RS Ummi Kota Bogor.

“Tugas Satgas ini untuk memastikan protokol kesehatan harus dipatuhi, dan juga pihak penyidik mendalami tentang kegaduhan yang timbul akibat dari keterangan-keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat, dikenakan pasal berlapis terkait kasus dugaan menutupi hasil pemeriksaan swab test COVID-19 pada Habib Rizieq.

Ketiganya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: