Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka, Bareskrim Polri Putuskan Tak Tahan Menantu Habib Rizieq

Jadi Tersangka, Bareskrim Polri Putuskan Tak Tahan Menantu Habib Rizieq Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS UMMI, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), Bareskrim Polri memutuskan belum melakukan penahanan terhadap menantu Habib Rizieq Shihab yakni, Habib Hanif Alatas.

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum HRS, Azis Yanuar saat dikonfirmasi usai proses pemeriksaan HRS dan Habib Hanif di Bareskrim Polri pada Jumat, 15 Januari 2021, kemarin.

Baca Juga: Tolak Diperiksa Bareskrim, Habib Rizieq Ternyata...

"Ya, statusnya tersangka. Alhamdulillah atas kebijakan penyidik dan juga pihak kepolisian, menyatakan Habib Hanif tidak ditahan," kata Azis kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021).

Azis membeberkan sejumlah alasan yang membuat pihak kepolisian tak menahan Habib Hanif. Pertama, pihak kepolisian meyakini menantu HRS ini tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, hingga tidak akan mengulangi perbuatannya. Disamping itu, dia juga mengapresiasi jalannya pemeriksaan Habib Hanif tadi malam.

"Kami mengapresiasi pemeriksaan yang tadi malam berjalan lancar dan kami diperlakukan dengan baik di Mabes Polri," ujar dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: