Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makjleb! Omongan Orang PKB Tegas: Usut Tuntas Kebohongan Habib Rizieq

Makjleb! Omongan Orang PKB Tegas: Usut Tuntas Kebohongan Habib Rizieq Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi PKB Luqman Hakim ikut menyoroti hasil temuan pihak kepolisian yang menyatakan Habib Rizieq Shihab berbohong dengan hasil test Covid-19. Bahkan, Habib Rizieq justru mengaku dalam keadaan sehat walafiat. 

"Pasien memiliki hak untuk merahasiakan medical recordnya. Dan, ini dilindungi UU. Tapi, jika seseorang menyatakan dirinya sehat, sedangkan menurut medic terbukti terjangkit penyakit yang dapat menular pada orang lain, maka ia melanggar hukum, yakni dengan sengaja membahayakan keselamatan orang lain," katanya kepada wartawan, Kamis (14/1/2021). Baca Juga: Ketahuan Bohong sama Polisi, Habib Rizieq Habis Dikatain Orang PKB: Manusia Jahat!

Lanjutnya, ia meminta polisi untuk mengusut tuntas apa yang disebutkan kebohongan yang dilakukan Habib Rizieq. Ia pun berhadap tindakan ini tidak dicontoh oleh para tokoh publik lain. 

"Karena itu, saya minta kepada polisi agar kebohongan yang dilakukan Muhammad Rizieq Shihab ini diusut tuntas menurut aturan hukum yang berlaku," ucapnya. Baca Juga: Habib Rizieq Ketahuan Bohong sama Polisi, Eh Pengacara Malah Berkelit..

"Saya berharap siapapun, apalagi tokoh publik, apabila secara medic dinyatakan terpapar Covid-19, lebih baik menjelaskan terbuka ke masyarakat. Covid-19 ini bukan aib yang harus disembunyikan," sambungnya.

Tambahnya, ia ikut mencontohkan sikap Nabi Muhammad yang selalu peduli dengan keselamatan orang lain.

"Penjelasan terbuka ke publik bermanfaat untuk edukasi sekaligus menjaga keselamatan bersama. Sebagai tokoh agama, contohnya Nabi Muhammad yang sangat menyayangi keselamatan hidup umatnya," tuturnya.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan Habib Rizieq sempat berbohong soal hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, November 2020 lalu.

"Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November. Tetapi, pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV," ujarnya.

Karena itu, penyidik pun langsung menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV. Sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh," tambah dia.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: