Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Habib Rizieq Bongkar 40 Bukti di Praperadilan, Apa Saja?

Pengacara Habib Rizieq Bongkar 40 Bukti di Praperadilan, Apa Saja? Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Sebanyak 40 bukti tertulis diberikan tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab dalam persidangan gugatan praperadilan yang digelar di ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Januari 2020.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengatakan 40 bukti tersebut di antaranya surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh polisi terhadap Rizieq yang di mana pihak kepolisian menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi.

"40 itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke Kejaksaan Tinggi," ujar Alamsyah Hanafiah kepada wartawan.

Baca Juga: Catat! Habib Rizieq Bukan Lagi Imam Besar FPI!

Alamsyah mengatakan dalam hal ini pihaknya akan membuktikan terkait dua surat perintah penyidikan dengan tanggal yang berbeda. Kemudian, terdapat pula surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq terkait kerumunan massa.

"Ada surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak FPI dan Habib Rizieq tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp30 juta dan 20 juta jadi total Rp50 juta," tutur Alamsyah.

Dengan demikian, Alamsyah menyebut dalam hal ini apabila kliennya sudah mendapatkan sanksi adminstrasi, sehingga tidak bisa dijerat hukuman lain seperti penjara.

"Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum, sudah dibayar. Makanya seseorang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama begitu. Intinya begitu," ungkapnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menjalani sidang gugatan praperadilan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021. Gugatan tersebut diajukan berkaitan dengan penetapan status tersangka Habib Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan.

Adapun status Habib Rizieq saat ini sudah ditahan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditahan setelah diperiksa lebih dari 12 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Selain dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: