Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meskipun di dalam Penjara, Disertasi Habib Rizieq Sudah Rampung 60%

Meskipun di dalam Penjara, Disertasi Habib Rizieq Sudah Rampung 60% Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar mengatakan sampai saat ini kliennya masih terus menyelesaikan disertasinya di Universitas Sains Islam Malaysia meskipun sedang mendekam di dalam Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

“(Disertasi) Masih dikerjakan,” kata Aziz saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Aziz mengatakan, saat ini proses penyelesaian disertasi oleh Habib Rizieq sudah menyentuh angka 60 persen. Kekinian Imam Besar itu terus berusaha merampungkan disertasinya.

“Sudah mencapai 60 persen disertasinya,” ungkap Aziz.

Sekedar informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menahan Habib Rizieq sejak Minggu 13 Desember 2020 dini hari setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: