Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara

Orang yang Merawat Habib Rizieq Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara Kredit Foto: Rsummi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan akan memanggil sejumlah pihak terkait pelaporan RS Ummi oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor. Dia menyampaikan bahwa orang-orang yang merawat Habib Rizieq itu terancam hukuman satu tahun penjara.

"Dari bukti-bukti yang ada dari laporan yang ada dari Satgas COVID ini melaporkan bahwa Direktur Rumah Sakit Ummi menghalang-halangi SOP dalam penanganan penyakit menular. Ancamannya satu tahun tentang penyebaran wabah penyakit menular itu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 84 pasal 14," kata Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Minggu, 29 November 2020.

Hendri akan memanggil pihak terlapor dalam laporan Satgas COVID-19 Kota Bogor pada Senin, 30 November 2020. Sebanyak empat orang yang akan dipanggil yakni Direktur Utama, dokter, hingga perawat.

"Yang diperiksa untuk pelaporan saat ini yang terdata oleh kita itu ada 4 ya dari Satgas COVID ya," katanya.

Kepolisian Resor Kota Bogor mengatakan tidak menyebut, Habib Rizieq Shihab, kabur ketika meninggalkan rumah sakit Ummi Kota Bogor. Penjelasan terkait kepulangan Habib Rizieq dari rumah sakit merupakan hak pasien dan rumah sakit.

"Beliau kan meninggalkan rumah sakit memang kategori kabur itu? Siapa yang menyimpulkan kabur? kata Hendri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: