Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta, HRS Center: Jelas Bukan Pelanggaran Pidana!

Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta, HRS Center: Jelas Bukan Pelanggaran Pidana! Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imbas adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan hajatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shibab dijatuhi denda sebesar Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta.

Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan mengatakan dalam hal penjatuhan denda kepada Imam Besar Habib Rizieq Syihab oleh Pemprov DKI Jakarta bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana.

"Melainkan sebagai denda administratif," kata Abdul di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Dibanding-bandingkan dengan Habib Rizieq, Gibran Ngaku Siap Disanksi

Abdul menekankan, denda administratif yang telah dibayarkan oleh Imam Besar Habib Rizieq memperjelas tidak adanya perbuatan pidana. "Tidak adanya perbuatan pidana," tegasnya.

Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Habib Rizieq menerima dengan baik sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

"Ya, responsnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan," kata Arifin di Jalan Petamburan III, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: