Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alamak! Habib Rizieq Terancam Jadi Tersangka, Bisa Dibui 1 Tahun dan Denda Ratusan...

Alamak! Habib Rizieq Terancam Jadi Tersangka, Bisa Dibui 1 Tahun dan Denda Ratusan... Kredit Foto: Muhammad Iqbal/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) berpotensi menjadi tersangka, lantaran diduga telah melanggar protokol kesehatan saat pernikahan putrinya, Sabtu (14/11/2020).

Bahkan, HRS disebut-sebut melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. HRS dianggap melanggar karena tidak melakukan karantina saat pulang ke Indonesia. Baca Juga: Hajatan Habib Rizieq Bikin Anies Dipanggil, Haikal Hassan: Gubernur Lain Gimana?

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Baca Juga: Habib Rizieq Gak Karantina, Luhut Sindir: Saya dari Yunani, dari AS, Karantina

Terkait itu, Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono, mengakui penyidik sedang mencari unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri HRS.

“Kita cari tahu dan mendalami dugaan pidana karena adanya kerumunan massa di tengah PSBB transisi. Bila terpenuhi unsur pidana, penyidik akan melakukan gelar perkara,” katanya, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: