Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ormas Gabungan Pimpinan FPI Teriak: Pemerintah Tak Peka pada Kondisi Rakyat

Ormas Gabungan Pimpinan FPI Teriak: Pemerintah Tak Peka pada Kondisi Rakyat Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dalam rapat paripurna pada Senin (5/9/2020) lalu. 

Pengesahan UU Cipta Kerja sontak menjadi perdebatan dan polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga: Simak, Ini Pernyataan Sikap FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center Soal UU Cipta Kerja

Dengan mencermati perkembangan politik yang ada, organisasi masyarakat (ormas) gabungan yang terdiri atas FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center mengeluarkan pernyataan sikap bersama. 

Pernyataan yang dikeluarkan pada Jumat (9/10/2020) ditanda tangani tiap-tiap ketua umum dan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. 

Salah satu poin yang ada di dalamnya adalah kelompok gabungan tersebut secara tegas mendukung aksi buruh, mahasiswa, dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan UU Cipta Kerja. 

Hal itu menunjukkan, lanjut pernyataan sikap itu, pemerintah Indonesia menghancurkan sendi-sendi kehidupan yang berdasar pada Pancasila.

Pemerintah dianggap tidak peka pada kondisi terkini negara. 

Pasalnya, pemerintah tetap mengebut pembahasan UU Cipta Kerja dan berkomitmen tetap menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah ancaman pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: FPI ke Pemerintah: UU Cipta Kerja Cuma Manjakan Aseng dan Asing!

Surat pernyataan sikap yang ditandatangani langsung oleh Rizieq Shihab itu menyebut rakyat telah dikorbankan atas situasi ini. 

Lebih lanjut, masa depan keutuhan dan kedaulatan negara terancam dengan kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir orang.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: