Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Semula 50 Persen, Tingkat Keterisian di Pesawat Sekarang Dilonggarkan Lagi Jadi 70 Persen

Semula 50 Persen, Tingkat Keterisian di Pesawat Sekarang Dilonggarkan Lagi Jadi 70 Persen Kredit Foto: BKIP Kemenhub
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan mengendorkan beberapa aturan terkait layanan di sektor pesawat terbang, salahsatunya soal tingkat keterisian di dalam pesawat. Maskapai saat ini boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari tingkat keterisian yang semula hanya 50 persen.

“Misalnya pada PM 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Aturan Dikendorkan Lagi, Naik Pesawat Sekarang Tak Perlu Pakai PCR, Cukup Rapid Test

Namun, Budi menambahkan aturan tersebut sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan aturan keterisian pengangkutan pesawat maksimal 70 persen sudah sesuai dengan aturan internasional.

“Kemudian 70 persen tadi, ini semua sudah sesuai artinya referensi aturan internasional di mana kalau rpotokol kesehatan dipenuhi, penumpang pakai masker, kabin dibersihkan terus, maka 70 persen ini longgar,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: