Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sidang Sengketa Hak Cipta Produk Pelumas Masih Berjalan Alot

Sidang Sengketa Hak Cipta Produk Pelumas Masih Berjalan Alot Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang saling gugat antara pengusaha Benny Bong, pemilik merek Get All-40 dengan pihak WD 40 Manufacturing Company yang bermarkas di USA, San Diego California 92133, masih bergulir.

Pihak WD 40 Manufacturing Company diketahui mengajukan gugatan balik disaat Benny Bong  sedang mengajukan gugatan pembatalan putusan terdahulu tentang merek dan lukisan Get All-40 serta tuntutan ganti rugi baik materil maupun non materil kepada WD 40 Manufacturing Company.

Baca Juga: PT Trinitan Metals and Mineral, Tbk Digugat Wanprestasi Senilai ¥ 1,3 M Oleh Perusahaan Jepang

Gugatan tersebut terdaftar dengan No:3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Jkt.Pst yang saat ini sudah memasuki sidang duplik (jawaban dari pihak tergugat). Dalam gugatan terbaru WD 40 Manufacturing Company ini, Benny Bong (Get All 40) menjadi tergugat.

Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Pusat (Jakpus) Rabu, (17/2/2021) pengacara Benny Bong, Djamhur, menilai gugatan balik yang diajukan WD 40 rancu. Menurut dia, secara nyata terdapat kesamaan para pihak dengan objek gugatan yang sama, tapi dengan dua nomor register perkara.

Dijelaskannya bahwa secara teknis hukum acara perdata, seharusnya pihak WD 40 tidak membuat gugatan baru, tapi cukup menjawab gugatan dari Benny Bong sekaligus membuat gugatan balik/rekonvensi.

Maka dapat dipastikan bahwa tindakan WD 40 sudah menyalahi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sebagaimana tertuang dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Agenda hari ini adalah jawaban atas perkara No:3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN.Jkt.Pst yang digugat oleh mereka, pihak WD 40. Pihak kita kan sudah masuk gugatan pertama lebih dulu, harusnya gugatan dia ini tidak diproses. Gugatan kita dulu yang diproses. Gugatan itu subjek dan objeknya sama. Nanti kalau putusan itu dikabulkan dua-duanya kan repot. Bertabrakan,” jelasnya usai sidang di Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Pusat, Rabu, (17/2).

Seperti diketahui, Benny Bong ialah seorang pengusaha bahan cairan (lubricant) pembersih karat otomotif, pemilik merek dagang Get All sejak tahun 2008. Untuk pengembangan dan inovasi, dia mendaftarkan tiga merek dagang tambahan ke Hak kekayaan Intelektual (HKI) pada tahun 2015. Ia kemudian mendapatkan dua sertifikat merek dan Lukisan Get All-40, yakni IDM, 0006165482, dan IDM, 000616482.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: