Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Kan... Kubu Moeldoko Kini Jadi Bulan-bulanan Demokrat Kubu AHY: Pepesan Kosong!

Nah Kan... Kubu Moeldoko Kini Jadi Bulan-bulanan Demokrat Kubu AHY: Pepesan Kosong! Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugurnya gugatan kubu Moeldoko lantaran tidak pernah hadir dalam sidang menjadi bumerang dalam kisruh Partai Demokrat. Loyalis Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggunakannya sebagai amunisi untuk menyerang balik.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Demokrat Irwan mengatakan, dengan gugurnya gugatan tersebut dapat dibaca bahwa Moeldoko dkk. tidak memiliki kesiapan, baik secara substansi maupun alat bukti untuk menggugat AD/ART Demokrat tahun 2020.

Baca Juga: Kok Mangkir? Gugatan Moeldoko Cs Soal AD/ART Demokrat Kubu AHY Akhirnya Gugur, Deh

"Bahkan lebih dari itu, gugurnya gugatan tersebut menunjukkan tidak adanya rasa hormat gerombolan Moeldoko terhadap lembaga peradilan," kata Irwan saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).

Menurut legislator asal Kalimantan Timur ini, keputusan PN Jakpus ini makin membuktikan bahwa Moeldoko dkk. yang berniat "mengkudeta" AHY dari kursi ketua umum Partai Demokrat lewat Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara hanya gertak sambal.

"Ini makin menegaskan jika KLB Moeldoko itu hanya pepesan kosong yang ingin mengkudeta Demokrat. Keadilan benar-benar menemukan jalannya sendiri," ujarnya.

Anggota Komisi V DPR ini menambahkan, sejak awal kubu Moeldoko tidak memiliki itikad baik dalam mengajukan gugatan. Jika sejak awal tidak mau hadir ataupun mengirim tim sebagai perwakilan untuk menghadiri persidangan terhadap gugatan yang didaftarkan, untuk apa gugatan tersebut didaftarkan.

"Wajar jika masyarakat ada yang melihat proses gugatan tersebut dari awal hanya langkah bargaining kubu Moeldoko yang diabaikan," pungkas Irwan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: