Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Sumut Marah-Marah ke Demokrat Versi Moeldoko: Itu KLB Ilegal

Gubernur Sumut Marah-Marah ke Demokrat Versi Moeldoko: Itu KLB Ilegal Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengungkapkan kekesalannya terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia mengatakan KLB versi Moeldoko tidak mengantongi izin dan mengundang kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Tidak ada KLB, Sumatera Utara jangan dijadikan ajang kegiatan yang tidak sah," ungkap Edy kepada wartawan di Medan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: KLB Demokrat Moeldoko Beda dengan PDIP dan PKB: Orang Luar Tiba-Tiba Masuk

Edy menjelaskan pelaksanaan KLB itu ada mekanismenya. Apalagi, mantan Ketua Umum PSSI itu tidak menerima informasi ada kegiatan yang membuat kerumuman massa tersebut.

"Gubernur yang ada wilayah harus diberikan informasi. Apa lagi, Gubernur selaku Kasatgas (Covid-19)? tidak boleh mengundang kegiatan kerumunan," tutur mantan Pangkostrad itu.

Edy mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan atau mengeluarkan izin terhadap kegiatan tersebut. Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu memastikan KLB itu dinilai acara yang ilegal.

"Kita pelajari, pastinya itu perbuatan-perbuatan tidak benar. Siapapun dia, Gubernur selaku Kasatgas menjalani peraturan Presiden. Tidak diperbolehkan, apa lagi dia tidak izin. Paham?, terima kasih," tutur Edy.

Sebelumnya, KLB Partai Demokrat yang digagas dan dilaksanakan oleh para mantan pendiri Partai dan mantan kader berlambang mercy itu, yang berlangsung sejak 5 hingga 7 Maret 2021, untuk memilih Ketua Umum Partai Demokrat.

Hasil voting berdiri, peserta KLB sepakat menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat periode 2021-2025 dan Marzuki Ali sebagai Ketua Pembina Demokrat. Kemudian, dalam kongres peserta juga memberhentikan ?Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat, yang sah saat ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: