Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pede Laporin AHY, Marzuki Alie Ditolak Mentah-mentah sama Pak Polisi

Pede Laporin AHY, Marzuki Alie Ditolak Mentah-mentah sama Pak Polisi Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaporan mantan Ketua DPR Marzuki Alie terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ditolak Bareskrim Polri. Hal itu lantaran masih kurangnya barang bukti yang dibawa pihak Marzuki dalam laporan tersebut

Selain AHY, pelaporan itu rencananya ditujukan kepada SH, RN, AMP, dan HK. Hal ini merupakan buntut dari isu kudeta Partai Demokrat.

"Kami rencananya kan langsung pelaporan ya. Tapi, masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga: Prahara Demokrat Kian Panas, Marzuki Alie Mengancam Akan Laporkan ke Bareskrim!

Rusdiansyah menyebut, awalnya pihaknya akan mengarahkan pelaporan ini melalui tindak pidana murni sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP soal pencemaran nama baik dan fitnah, bukan laporan soal UU ITE.

"Memang sejak awal kami tidak mengaitkan dengan UU ITE. Jadi, ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," ujarnya.

Dalam hal ini, Rusdiansyah menyebut pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan yang telah dibuat dalam bentuk laporan sesuai rekomendasi dari petugas SPKT.

"Tiga hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil materilnya," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: