Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Tegaskan KLB Inkonstitusional: Buktinya 34 DPD Setia ke AHY

Demokrat Tegaskan KLB Inkonstitusional: Buktinya 34 DPD Setia ke AHY Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Partai Demokrat menyatakan tujuh kader yang dipecat sudah tak berhak lagi mengatasnamakan partai dalam segala tindakan manuvernya. Pernyataan sikap ini karena isu menguatnya kudeta terhadap kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Anggota Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat, Syarief Hasan, mengatakan kader yang diberhentikan dengan tidak hormat tak punya keterkaitan lagi dengan partai berlambang mercy tersebut. Ia heran dengan manuver segelintir yang disuarakan sejumlah senior terkait keinginan merancang Kongres Luar Biasa (KLB).

"Saya hanya mengingatkan bahwa kepada mereka yang telah dipecat untuk tidak lagi menggunakan atau mengatasnamakan Partai Demokrat lagi," kata Syarief, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gede Pasek Bongkar Cerita Jatuhnya Korban Euforia 'SBY Jadi Ketum Demokrat'

Dia mengingatkan cara segelintir kader yang dipecat itu bertentangan dengan keinginan deklator pendiri parpol. Maka itu, ia sebagai salah satu deklator Demokrat menekankan KLB melanggar aturan partai.

Syarief menyindir beberapa kader yang dipecat tersebut mengklaim sebagai pendiri dan bermanuver menyuarakan KLB. Padahal, sejumlah eks kader itu bukan pendiri.

"Orang yang menamakan pendiri itu sebenarnya itu hanya satu dua orang, yang lainnya itu bukan pendiri hanya memasang label membikin label memasang di dirinya sendiri," sebut dia.

Sementara, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, KLB yang dihembuskan segelintir eks kader sifatnya inkonstitusional dan ilegal. Ia bilang demikian karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Dia menegaskan dalam AD/ART jelas tercantum ada dua cara dalam mengusulkan KLB. Pertama, diusulkan majelis tinggi partai (MTP) yang ketuanya adalah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Jadi, sudah cukup jelas bahwa syarat pertama tidak mungkin karena Pak SBY sudah menyampaikan di video bahwa beliau tidak mendukung KLB," ujar Herzaky.

Pun, cara kedua, KLB perlu diusulkan sekurang-kurangnya minimal 2/3 dari total DPD serta minimal setengah dari 514 DPC se-Indonesia. Hal ini juga mesti disetujui SBY selaku ketua majelis tinggi partai.

"Jadi jelas, kalau tiba-tiba ada KLB sudah jelas inkonstitusional," tuturnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: