Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua Gapki: PP Turunan UU Ciptaker Soal Sawit Butuh Regulasi Rinci

Ketua Gapki: PP Turunan UU Ciptaker Soal Sawit Butuh Regulasi Rinci Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menilai, sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja masih perlu Peraturan Menteri. Supaya dapat memberi kepastian berusaha dan menghindari multitafsir.

Joko menyebut, pengaturan di 6 PP yang terbit telah sejalan dengan tujuan penerbitan UU Cipta Kerja; yakni untuk memberi kepastian berusaha dan investasi, khususnya di industri sawit.

"Perlu ada pengaturan detail tentang penetapan tanah telantar, pengaturan penetapan denda lingkup kehutanan, pengaturan strict liability dan kearifan lokal, penyelesaian tumpang tindih dengan kawasan hutan, dan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat," ujar Joko dalam diskusi bertama Industri Kelapa sawit Indonesia pasca terbitnya UUCK, dikutip Jumat (5/3/21).

Baca Juga: Perdagangan Cryptocurrency Berisiko Tinggi, Kata ....

Baca Juga: Raksasa Utilitas Negara Ini Kejar Netralitas Karbon Pakai Blockchain!

6 PP turunan UU Cipta Kerja yang berhubungan dengan industri sawit, yakni:

  • PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
  • PP 22/2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
  • PP 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan
  • PP 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
  • PP 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Tata Ruang dengan Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah

Penerapan UU Cipta Kerja akan jadi salah satu tantangan bagi industri sawit, menurut Joko. Selain itu, ada pula beberapa tantangan lain. Apa saja?

"Meluasnya kampanye negatif dengan fokus isu deforestasi, label no palm oil di produk makanan dan minuman, legislasi negara-negara di Uni Eropa, dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: