Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelarangan WNA Masuk Tanah Air Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021

Pelarangan WNA Masuk Tanah Air Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021 Kredit Foto: Antara/Wira Suryantala
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), selama dua pekan mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang. Pembatasan ini termasuk masuknya warga negara asing (WNA) ke Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan WNA masih jadi ketentuan dalam kebijakan perpanjangan PPKM.

Baca Juga: Faktor Positivy Rate Meningkat, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

"Pelarangan WNA (untuk masuk ke Indonesia) juga dilakukan mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021," kata Airlangga dalam telekonferensi, Kamis, 21 Januari 2021. 

Airlangga menekankan bahwa langkah pemerintah untuk melakukan perpanjangan PPKM ini, merupakan bagian dari hasil evaluasi terhadap pemberlakuan di tahap pertama beberapa waktu lalu.

Sebab, dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM di tahap pertama tersebut, ternyata lonjakan kasus COVID-19 masih terjadi cukup tinggi di masyarakat.

"Sehingga pada ratas tadi disetujui bahwa pemberlakukan PPKM ini berdasarkan data yang ada, di mana 72 persen provinsi mulai ada penurunan kasus," kata Airlangga.

Meski demikian, ada daerah dengan PPKM ini ada penurunan kasus COVID-19. Tapi, belum signifikan.

"Meskipun masih ada juga yang (penurunan) kurvanya belum kelihatan, ada di Provinsi Banten, maka (PPKM nya) diperpanjang dua minggu," ujarnya. 

Untuk diketahui, mekanisme pemberlakukan PPKM perpanjangan ini tak akan jauh berbeda dengan tahap pertama sebelumnya. Misalnya terkait sektor perkantoran yang harus tetap memberlakukan 75 persen work from home (WFH) kepada para pekerjanya.

Selain itu, mekanisme belajar mengajar para anak sekolah juga tetap harus dilaksanakan secara daring. Sementara, sektor esensial termasuk industri bisa tetap 100 persen beroperasi. 

Kemudian untuk sektor restoran, bagi ketentuan dine-in atau makan di tempat, tetap hanya diperbolehkan sekitar 25 persen saja. Sementara pembelian makanan yang dibawa pulang atau take away tetap diizinkan.

Lalu, kegiatan lain misalnya di sektor konstruksi, bisa tetap berjalan. Kegiatan ibadah di rumah-rumah ibadah pun hanya boleh terisi sekitar 50 persen saja. Fasilitas umum sementara masih harus ditutup, dan terkait aturan di sektor transportasi akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: