Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berlaku Maret, Jenis Kendaraan Ini yang Dapat Pajak Mobil Baru 0%

Berlaku Maret, Jenis Kendaraan Ini yang Dapat Pajak Mobil Baru 0% Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor telah disiapkan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian diskon pajak ini pada segmen ? 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

"Keputusan ini diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas," kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga: Sambut Pajak Mobil Baru 0% di Maret, Sri Mulyani Bilang Begini

Kata dia, segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%.

"Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal," katanya.

Nantinya, diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

"Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan," bebernya.

Program vaksinasi yang telah berjalan secara masif diharapkan akan efektif segera menurunkan kurva infeksi Covid-19 dan mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi.

"Diskon pajak kendaraan bermotor ini menjadi bagian integral yang selaras dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: