Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cuan! Sri Mulyani Pamer Ekonomi Digital RI Tembus Rp500 Triliun

Cuan! Sri Mulyani Pamer Ekonomi Digital RI Tembus Rp500 Triliun Kredit Foto: Dok. Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, potensi ekonomi digital di Indonesia ditaksir mencapai US$40 miliar atau setara Rp585,90 triliun. Angka itu seiring dengan penggunaan digital dalam negeri yang mengalami peningkatan signifikan beberapa tahun terakhir ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, potensi ekonomi digital Indonesia meningkat lima kali lipat sejak 2015 lalu.

Baca Juga: Utang Pemerintah Rp5.756 Triliun, Sri Mulyani Hati-Hati

"Sebuah kenaikan yang sangat cepat dengan magnitude yang makin besar. Jadi, potensinya sangat besar," kata dia dalam Webinar Nasional Peta Jalan Pemerintah Menuju Transformasi Digital di Bidang Ekonomi, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Bahkan, dalam lima tahun ke depan potensi nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan naik menjadi US$133 miliar. Jumlah itu setara dua kali lipat dari nilai ekonomi digital di Thailand.

Proyeksi tersebut didorong dan disumbangkan dari pajak pertambahan nilai (PPN) digital yang mulai diresmikan sejak 1 Juni 2020 lalu. Per September 2020 ini, pemerintah mengantongi pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sekitar Rp96 miliar. Perusahaan yang dikenai pajak digital di antaranya, Spotify, Netflix, dan Amazon.

"Dalam waktu beberapa bulan, kami dapatkan hampir Rp96 miliar dari beberapa perusahaan yang sudah dimintakan dari PPN," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengutarakan, penguatan pajak juga didorong dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dia bilang, pemerintah membolehkan atau memandatkan kepada perusahaan-perusahaan digital bisa beroperasi meskipun mereka secara fisik mereka tidak hadir di Indonesia. "Mereka hanya beroperasi dan memberi pemasaran yang luas," kata dia.

Ada 36 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN digital. Pada gelombang pertama, enam perusahaan telah terdaftar sebagai pemungut PPN gelombang pertama, yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V, dan Spotify AB.

Pada gelombang kedua, terdapat 10 perusahaan yang juga ditunjuk sebagai pemungut PPN. Adapun kesepuluh perusahaan itu adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Pada gelombang ketiga terdapat 12 perusahaan, yakni LinkedIn Singapore Pte. Ltd, McAfee Ireland Ltd, Microsoft Ireland Operations Ltd, Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd, PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd, Skype Communications SARL.

Gelombang terakhir, ada delapan perusahaan, yakni Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd, UCWeb Singapore Pte. Ltd, To The New Pte. Ltd, Coda Payments Pte. Ltd, dan Nexmo Inc.

Sebelumnya, pada 2021 nanti, pemerintah juga akan fokus pada pembangunan teknologi komunikasi dan informasi (ICT). Total anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021 mencapai Rp30,5 triliun (termasuk melalui TKDD) yang akan difokuskan untuk mengakselerasi transformasi digital.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: