Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Himbara Udah, Pusat Kini Tempatkan Rp11,5 Triliun di BPD

Bank Himbara Udah, Pusat Kini Tempatkan Rp11,5 Triliun di BPD Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementarian Keuangan melakukan penandatanganan MoU penempatan dana di BPD yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto bersama perwakilan 4 BPD yang terpilih sebagai Bank Umum Mitra dalam Penempatan Uang Negara.

Untuk memulihkan ekonomi Indonesia, pemerintah telah menetapkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan berbagai kebijakan yang menyasar masyarakat Indonesia secara luas. Kebijakan terbaru yang menjadi bagian dalam program PEN adalah terkait pinjaman PEN Daerah dan Penempatan Dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Baca Juga: Anies Pinjam Rp12,5 T, Sri Mulyani Buka-Bukaan Dana Itu Buat....

“Hari ini yang tanda tangan Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo total seluruh untuk anggaran BPD sekitar Rp11,5 triliun,” ujar Menkeu di Jakarta, Senin (27/7/2020).

Secara Rinci, penempatan dana di Bank DKI adalah sebesar Rp2 triliun, Bank  BJB Rp2,5 triliun, Bank Jateng Rp2 triliun, Bank Jatim Rp2 triliun, dan Bank Sulutgo Rp1 triliun. Adapun dua BPD lainnya masih sedang dievaluasi untuk penempatan dana tersebut, yaitu BPD Bali dan BPD DIY dengan alokasi masing-masing Rp1 triliun. Dengan demikian, total anggaran untuk ke tujuh BPD tersebut adalah sebesar Rp11,5 triliun. Sebelumnya pemerintah juga telah menempatkan dana sebesar Rp30 triliun di bank Himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Baca Juga: Parahh! Orang Ini Sebut Djoko Tjandra Rendahkan Martabat....

Dana yang dititipkan tersebut, lanjut Sri Mulyani, harus dileverage minimal 2 kali dari nilai penempatannya. Lalu, dana tidak boleh digunakan untuk membayar utang dan membeli valuta asing (valas). Sementara mekanisme penempatan dana pemerintah untuk BPD ini adalah penempatan dana di deposito dengan suku bunga yang sama seperti waktu ditempatkan di Bank Indonesia yaitu 80 persen dari 7-Day Reverse Repo Rate.

Dia mengatakan, penempatan Uang Negara merupakan bukti dukungan Pemerintah untuk pemulihan sektor riil dalam menghadapi pandemi Covid-19 sehingga dapat disalurkan kepada UMKM.

Baca Juga: Alamaak! Jokowi Kembali Dibuat Kesal Bukan Kepalang, Gara-Gara...

“Dengan skema tersebut, percepatan pemulihan nasional diharapkan dapat tercapai dengan menjangkau pelaku usaha yang merupakan nasabah BPD dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19,” ucapnya

Pinjaman PEN Daerah dan Penempatan Dana diharapkan dapat mendukung perbaikan ekonomi daerah dari sisi supply side, di mana pengusaha daerah mendapatkan pinjaman murah dari BPD, dan demand side di mana pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih untuk membeli produk lokal daerah.

“Hari ini saya juga senang, kita melihat bahwa dengan hal ini saya berharap seluruh APBN kita akan bisa bekerja penuh dan bekerjasama bersama dengan Kementerian Lembaga, Pemerintah Daerah, BPD, Bank BUMN untuk bisa mendorong dan mengembalikan confidence untuk pemulihan ekonomi kita,” ungkap Menkeu.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: