Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mandek, Sri Mulyani: AS Halangi Indonesia Tarik Pajak Digital

Mandek, Sri Mulyani: AS Halangi Indonesia Tarik Pajak Digital Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum bisa menarik pajak digital dalam waktu dekat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembahasan pajak digital di tataran internasional belum menelurkan kesepakatan alias mandek.

"Sebetulnya diharapkan Juli 2020 sudah ada kesepakatan, tapi dengan AS lakukan langkah untuk tidak menerima dulu," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Gaji ke-13 Segera Meluncur, Sri Mulyani Kucurkan Dana Rp28 T

Kata dia, negara G20 sudah menyoroti kebijakan pajak digital di sejumlah negara yang terbiasa memberi fasilitas pajak hingga sangat ringan bagi perusahaan digital yang bersangkutan.

"Tentu tidak bisa disaingi negara biasa yang harus hadapi banyak kebutuhan penerimaan negaranya," katanya.

Namun, dengan penolakan AS, perlu langkah-langkah lebih konkret agar kesepakatan ini bisa segera dijalankan. Apalagi, Covid-19 mendorong negara-negara G20 memiliki pemahaman bahwa perkembangan era digital makin cepat sehingga perlu diantisipasi.

"Oleh karena itu, penting untuk persetujuan antar-anggota G20 atau secara global terhadap international tax regime terutama terkait digital ekonomi jadi sangat penting," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah bakal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas produk digital. Pengenaan pajak ini berlaku baik produk digital dari dalam maupun luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, potensi pajak digital di Indonesia cukup besar. Mengingat saat ini seluruh aktivitas ekonomi mulai mengalami pergeseran ke arah digital.

Namun, Hestu tidak menyebutkan secara pasti berapa besaran potensi pajak digital di Indonesia. Berdasarkan data dari IDX Channel, potensi pajak digital di Indonesia hingga saat ini mencapai Rp7,9 triliun.

Adapun rinciannya adalah pajak digital yang berasal dari layanan streaming musik seperti Spotify hingga JOOQ mencapai Rp2,2 triliun. Sementara, layanan streaming film seperti Netflix hingga Apple TV mencapai Rp2,5 triliun.

Belum lagi, potensi pajak dari layanan game online. Jika dirinci, potensi pajak yang bisa didapat dari game online seperti Warcraft hingga Fortnite mencapai Rp3,2 triliun.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: