Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wujudkan Aspek Keberlanjutan, Segini Sertifikasi ISPO yang Sudah Diterbitkan

Wujudkan Aspek Keberlanjutan, Segini Sertifikasi ISPO yang Sudah Diterbitkan Kredit Foto: Antara/Akbar Tado
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sistem sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan industri perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan diakui dunia. Data Kementerian Pertanian mencatat, hingga akhir tahun 2020, terdapat sebanyak 755 sertifikat ISPO yang terbit untuk kebun-kebun kelapa sawit di Indonesia. Adapun sebanyak 735 di antaranya merupakan sertifikat untuk perusahaan swasta dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

"Yang menggembirakan juga sudah ada 20 sertifikat bagi pekebun (rakyat), walaupun memang sebelumnya masih bersifat sukarela," kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Dedi Junaedi, seperti dikutip dari tempo.co pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Komitmen Keberlanjutan Industri Sawit Paling Unggul

Lebih lanjut dikatakan Dedi, proses sertifikasi kebun kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia juga terus berkembang. Saat ini, sudah terdapat 15 lembaga sertifikasi ISPO, 7 lembaga pelatihan ISPO, dan 1.893 auditor ISPO. Sebagai informasi, pemerintah juga sudah mewajibkan semua kebun kelapa sawit untuk mengantongi sertifikat ISPO untuk mencapai aspek keberlanjutan.

Ketentuan ini tertuang dalam Perpres Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Sertifikasi ISPO ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit; meningkatkan daya saing hasil; dan mempercepat penurunan emisi gas rumah kaca.

Sejak Perpres ini diundangkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib mengantongi sertifikasi ISPO, sedangkan untuk pekebun, kewajiban berlaku 5 tahun sejak Perpres diundangkan. Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia terus mempercepat pelaksanaan sertifikasi ISPO, terutama untuk lahan-lahan yang masih bermasalah.

Tak dapat dimungkiri, Dedi mencatat masih terdapat sekitar 3,4 juta hektare kawasan kebun kelapa sawit yang terindikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan. Oleh karena itu, berbagai upaya terus dilakukan mulai dari evaluasi perizinan hingga pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: