Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Program PSR Terus Berlanjut, Segini Dana yang Disiapkan BPDPKS untuk Petani

Program PSR Terus Berlanjut, Segini Dana yang Disiapkan BPDPKS untuk Petani Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan intensifikasi perkebunan kelapa sawit rakyat yang sudah tidak produktif. Dari total 6,72 juta hektare luas tutupan sawit yang dikelola petani Indonesia, terdapat 2,78 juta hektare milik petani swadaya yang mendesak untuk diremajakan karena sudah berusia di atas 25 tahun.

Program PSR yang didukung pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah dilaksanakan sejak tahun 2016 hingga sekarang. Sepanjang periode 2016–2020, BPDPKS telah menyalurkan dana sebesar Rp5,32 triliun untuk pelaksanaan program PSR. Dengan dana tersebut, total luasan kebun sawit petani yang telah diremajakan mencapai 200.205 hektare yang dimiliki 87.906 pekebun.

Baca Juga: Black Campaign Sawit di Swiss, Jerry Sambuaga: Refleksi Ketakutan Mereka

Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrahman, mengatakan bahwa khusus tahun 2020, dana yang disalurkan BPDPKS untuk PSR sebesar Rp2,67 triliun dengan realisasi lahan 94.033 hektare. BPDPKS menyalurkan dana berdasarkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang dikeluarkan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), yakni sebesar Rp30 juta per petani per hektare.

Namun, pemerintah membatasi maksimal luasan lahan yang mendapatkan dana PSR, yakni 4 hektare per KK petani atau senilai Rp120 juta. Dari sisi luasan lahan, Eddy menuturkan, perkembangan pelaksanaan program PSR sejatinya sudah cukup baik.

"Pemerintah menargetkan 180 ribu hektare untuk tahun ini, dana yang diperlukan Rp5,40 triliun. Kami siapkan agar program PSR berjalan dengan baik. BPDPKS juga memberikan dukungan dana lainnya untuk operasional Ditjen Perkebunan dan Dinas Perkebunan di daerah dalam rangka penerbitan rekomtek," kata Eddy Abdurrachman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR, Rabu (20/1/2021).

Sumber dana untuk program PSR yang disalurkan BPDPKS tersebut berasal dari Pungutan Ekspor (PE). BPDPKS menargetkan penghimpunan dana PE sawit sepanjang tahun 2021 ini sebesar Rp45 triliun. Hal itu seiring dengan pemberlakuan tarif baru PE sawit per 10 Desember 2020 yang tertuang dalam PMK No. 191/ PMK.05/2020 tentang Perubahan Atas PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: