Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibongkar Semuanya oleh Orang Istana: Presiden Buruh Berkali-kali Datang ke Kantornya

Dibongkar Semuanya oleh Orang Istana: Presiden Buruh Berkali-kali Datang ke Kantornya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD merespons aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, yang digelar oleh sejumlah elemen masyarakat pada 23 dan 28 Oktober 2020, di sejumlah daerah.

Terkait itu, Mahfud menyebut proses penyerapan aspirasi dalam penyusunan omnibus law UU Cipta Kerja sudah berjalan. Baca Juga: Bikin Geger! Aksi Ricuh UU Ciptaker Hingga Penangkapan, Mahfud Curigai Orang Dekat SBY

“Bahwa ada orang tidak setuju, itu soal lain,” kata Mahfud dalam talk show bertajuk Setahun Jokowi-Ma’ruf di salah satu televisi swasta, Jakarta, Selasa (20/10) malam.

Karena itulah, ia mengatakan dibentuk lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani pengaduan terhadap perundang-undangan. Baca Juga: Mahfud MD: Silakan Unjuk Rasa, Tapi Hati-hati Ada...

Ia juga mengatakan jika memang mau mencari kesalahan, tentu semua UU punya sisi kelemahan sehingga dipersilakan jika mengajukan judicial review ke MK.

“Mana ada UU di Indonesia tidak diprotes? Yang tahun ini semua diprotes. Ya, ndak apa-apa, tetapi negara ini kan harus jalan. Bukan kalau diprotes kemudian berhenti, evaluasi,” ujarnya.

Yang jelas, sambungnya, dalam proses penyerapan aspirasi terkait penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah berjalan, misalnya dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

“Said Iqbal itu sudah beberapa kali ke kantor saya, menyampaikan 13 usul perbaikan, sudah ditampung. Ditampung, dalam arti mari dirembuk. Pasalnya dirembuk, mari cari jalan tengah,” ucapnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: