Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies: Pasar dan Pusat Perbelanjaan Masih Beroperasi dengan Kapasitas 50%

Anies: Pasar dan Pusat Perbelanjaan Masih Beroperasi dengan Kapasitas 50% Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasar dan pusat perbelanjaan masih diizinkan untuk beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Hal tersebut berlaku mulai 14 September hingga 28 September 2020.

"Pasar dan pusat perbelanjaan masih beroperasi dengan pembatasan kapasitas 50%," tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers soal kebijakan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: Fasilitas Umum yang Ditutup Anies Baswedan Selama PSBB Total

Hanya saja, lanjut Anies, untuk restoran atau tempat makan yang ada di pasar atau pusat perbelanjaan tidak diizinkan makan di tempat. Maksudnya, layanan yang diperbolehkan hanya untuk pesan dan antar.

"Restoran di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar," tuturnya.

Sementara itu, Anies menjelaskan alasan kembali diberlakukannya PSBB karena terjadi peningkatan kasus tertinggi dalam 11-12 hari di bulan September 2020. Berdasarkan datanya, pada akhir Agustus jumlah kasus mencapai 7.960 kasus atau mulai mengalami penurunan.

Namun, memasuki September hingga pada hari kesebelas kemarin, jumlah kasus baru bertambah 4.864 atau 49% dibandingkan data sampai akhir Agustus.

"Rentan sejak 3 Maret saat Covid pertama kali diumumkan sampai 11 Semptember ini lebih dari 190 hari. Dari itu, 12 hari terakhir kemarin menyumbang 25% kasus positif. Walaupun yang sembuh juga kontribusi 23%, meninggal 14%. Artinya, ada 12 hari peningkatan signifkan," tuturnya.

Itu sebabnya, kata Anies, dibutuhkan waktu dalam memproses kebijakan supaya langkah ekstra yang dilakukan bisa menekan kasus Covid di Jakarta. Sebab, sejak 4 Juni dilakukan PSBB Transisi, di mana semua kegiatan yang sebelumnya tidak diizinkan kembali beroperasi seperti sosial, ekonomi, dan budaya.

"Tapi melihat 12 hari terakhir ini, kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta terkendali dan bila ini tidak terkendali dampak sosial, ekonomi, dan budaya sangat besar," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: