Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Miliarder AS Bakal Kena Pajak Baru, Parlemen: Sudah Saatnya

Miliarder AS Bakal Kena Pajak Baru, Parlemen: Sudah Saatnya Kredit Foto: Shutterstock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para miliarder di Amerika Serikat (AS) akan dikenakan pajak baru. Hal itu dicetuskan oleh pemerintahan New York yang berencana mengenakan pajak baru terhadap miliarder yang kekayaannya USD5,5 miliar per tahun (Rp80,3 triliun).

Hal tersebut sesuai dengan aturan pajak baru yang diusulkan para legislatif New York. Dilansir dari CNBC di Jakarta, Kamis (23/7/2020) pajak menjadi bagian dari kampanye baru oleh para anggota parlemen dan aktivis.

Baca Juga: Korsel Resesi, Corona Justru Bawa Miliardernya Panen Rejeki

Dalam kampanye baru tersebut akan dikenakan pajak capital gain kepada penduduk New York dengan aset USD1 miliar atau lebih.

Dana USD5,5 miliar per tahun akan digunakan untuk dana asuransi pengangguran bagi mereka yang terkena dampak pandemi Covid-19. Menurut para anggota parlemen, defisit USD13 miliar memerlukan peningkatan pendapatan dari orang-orang kaya.

"Sudah waktunya untuk berhenti melindungi miliarder, dan sekarang saatnya untuk mulai bekerja untuk keluarga pekerja," kata Rep. Alexandria Ocasio-Cortez, D-N.Y.

Saat ini, wajib pajak membayar pajak capital gain atas aset hanya ketika mereka menjualnya. Dalam kebijakan baru nanti, akan dikenakan pajak atas setiap kenaikan nilai aset selama tahun kalender, terlepas dari apakah itu dijual.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: