Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Ketua KPK Setuju Hukuman Mati bagi Edhy-Juliari: Biar Jera Yaa

Eks Ketua KPK Setuju Hukuman Mati bagi Edhy-Juliari: Biar Jera Yaa Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyambut baik wacana hukuman mati untuk dua mantan menteri, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara agar dapat memberikan efek jera.

Edhy Prabowo sendiri merupakan tersangka suap izin ekspor benih lobster. Sementara, Juliari Batubara tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek 2020.

Baca Juga: ICW Milih Mending Miskinkan Edhy Prabowo dan Juliari daripada Dihukum Mati

"Hukuman mati itu kan memberi efek jera ya sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan korupsi yang merugikan banyak pihak," ujar Abraham Samad kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Abraham menilai, wacana Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej terkait hukuman mati tersebut perlu dipertimbangkan oleh KPK.

"Jadi, menurut saya, apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini agar memberikan efek kepada pelaku korupsi supaya orang tidak berani lagi melakukan korupsi masa sekarang ini," katanya.

Terkait lamanya KPK dalam mentersangkakan pihak-pihak lain yang diduga terlibat, Abraham menyebut bahwa lembaga antikorupsi itu memang harus fokus terhadap kedua mantan menteri itu.

"Kalau menurut saya, harus konsentrasi dulu kepada tersangkanya sekarang. Enggak bisa langsung ke sana. Karena kalau langsung ke sana kan nanti bisa kesulitan alat bukti. Jadi menurut saya, KPK harus konsentrasi saja kepada tersangka dulu," jelasnya.

Selain itu, Abraham juga berharap KPK jeli terhadap para tersangka dalam hal penerapan tindak pidana pencucian uang khususnya yang dilakukan Edhy Prabowo. "Berarti itu perlu juga mempertimbangkn itu. Karena di KPK sudah jarang menerapkan itu. Perlu dipertimbangkanlah menurut saya. Kembali kepada KPK dari hasil penyelidikannya. Kalau memang hasil penyelidikannya memungkinkan untuk menerapkan pencucian uang, ya harus diterapkan juga," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: