Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terdepak dari Posisi Ketum, Tommy Soeharto Kalah Hebat dari...

Terdepak dari Posisi Ketum, Tommy Soeharto Kalah Hebat dari... Kredit Foto: Partai Berkarya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto resmi tersingkir dari jabatan Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya). Posisi Tommy berganti tangan ke Muchdi Purwopranjono atau Muchdi Pr.

Analis Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengaku heran seorang Tommy bisa tersingkir. Ia  menduga ada kekuatan besar di balik sosok Muchdi Pr.

"Artinya ini bukan soal Muchdi Pr-nya, mungkin ada kekuatan besar lagi di balik Muchdi Pr. Muchdi Pr ini jangan-jangan hanya dijadikan sebagai boneka saja," kata Pangi dikutip dari Republika, Kamis (6/8).

Pangi mengaku tak mengetahui pasti apakah ada intervensi pemerintah di balik tergusurnya Tommy dari jabatan Ketua Umum Partai Berkarya. Namun jika ada, ia pun mempertanyakan kepentingan pemerintah terhadap Partai Berkarya.

"Kalau misalnya banting setir atau langsung mendukung pemerintah setelah mendapatkan SK Menkumham, kalau dia lolos di parlemen itu mungkin-mungkin saja. Tapi ini kan partai kecil, bukan partai papan atas juga, bukan partai papan tengah, papan kecil," ujarnya.

Baca Juga: Erick Kasih Berita Baik: BLT Pekerja Rp600 Ribu Cair Bulan Depan

Selain itu, dia juga menganggap Tommy tidak pandai dalam melakukan lobi terhadap pemerintah. Bisa jadi, lobi yang dilakukan Muchdi Pr ke Kemenkumham lebih kuat dibandingkan Tommy.

"Kalau Tommy punya jejaring yang kuat, dan bisa mengamankan agenda dia sebenarnya Muchdi Pr kan tidak bisa melakukan apa-apa juga kan. Ruang gerak dia pasti terkunci kan. Artinya Muchdi Pr lebih hebat dibanding Tommy," ungkapnya.

Partai Berkarya resmi menerima surat keputusan (SK) pengesahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan SK tersebut diterbitkan Kemenkumham 30 Juli 2020 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: