Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkurang Dua, Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Kini jadi 104 Entitas

Berkurang Dua, Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Kini jadi 104 Entitas Kredit Foto: Antara/Indrayadi TH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sampai dengan 25 Oktober 2021, terdapat 2 (dua) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

"Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 penyelenggara fintech," terang OJK dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tersisa tiga penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia; PT Mapan Global Reksa; dan PT Pintar Inovasi Digital. Baca Juga: Reputasi Fintech Jadi Jelek Gara-Gara Pinjol Ilegal, Ini Kata Para Pakar

"Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'," sebut OJK.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: