Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Terima Restu dari OJK, Fin+ Siap Dukung UMKM Tanah Air

Resmi Terima Restu dari OJK, Fin+ Siap Dukung UMKM Tanah Air Kredit Foto: Dok. Fin+
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aplikasi Pinjam Online Fin+  siap melakukan inovasi besar-besaran di sektor jasa keuangan dan mengembangkan sayapnya di berbagai daerah. 

Direktur Utama Fin+ Andrian Jahjamalik mengatakan pihaknya bersyukur mendapat izin dari OJK  untuk mengembangkan usahanya di bidang jasa keuangan online. Baca Juga: Kalah dari Bosowa di PTUN, OJK Bakal Lakukan Banding

"Kami sudah dapat izin dari OJK pertanggal 8 Januari 2021, dengan ini kami berkomitment untuk memajukan dan mensejahterakan UMKM di Indonesia melalui platform kami," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).

Lanjutnya, ia menjelaskan OJK sendiri resmi mengeluarkan izin dalam salinan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No; KEP-3/D.05/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberian izin usaha  perusahaan penyelenggara layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT  Rezeki Bersama Teknologi. Baca Juga: Sang Pendiri Minta Dana Pensiun Miliknya Bubar, OJK Bongkar Alasannya

"Salinan keputusan ini merupakan satu hal penting bagi perusahaan kami untuk terus berkontribusi  dalam sektor jasa keuangan online. Kehadiran Fin+ diharapkan bisa membantu para pengusaha kecil menengah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya lagi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: