Setelah resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aplikasi Pinjam Online Fin+ siap melakukan inovasi besar-besaran di sektor jasa keuangan dan mengembangkan sayapnya di berbagai daerah.
Direktur Utama Fin+ Andrian Jahjamalik mengatakan pihaknya bersyukur mendapat izin dari OJK untuk mengembangkan usahanya di bidang jasa keuangan online. Baca Juga: Kalah dari Bosowa di PTUN, OJK Bakal Lakukan Banding
"Kami sudah dapat izin dari OJK pertanggal 8 Januari 2021, dengan ini kami berkomitment untuk memajukan dan mensejahterakan UMKM di Indonesia melalui platform kami," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1/2021).
Lanjutnya, ia menjelaskan OJK sendiri resmi mengeluarkan izin dalam salinan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No; KEP-3/D.05/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Rezeki Bersama Teknologi. Baca Juga: Sang Pendiri Minta Dana Pensiun Miliknya Bubar, OJK Bongkar Alasannya
"Salinan keputusan ini merupakan satu hal penting bagi perusahaan kami untuk terus berkontribusi dalam sektor jasa keuangan online. Kehadiran Fin+ diharapkan bisa membantu para pengusaha kecil menengah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya lagi.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil