Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kurikulum Darurat Cuma Alternatif, KPAI Beri Kritik ke Mas Nadiem

Kurikulum Darurat Cuma Alternatif, KPAI Beri Kritik ke Mas Nadiem Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bogor -

Kurikulum darurat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuai sedikit kritik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti menyayangkan fakta: kurikulum ini tidak wajib diterapkan seluruh sekolah alias hanya kurikulum alternatif.

“Situasinya darurat, jadi untuk meringankan guru, siswa dan orangtua maka kurikulum yang harusnya diberlakukan adalah kurikulum dalam situasi darurat di seluruh Indonesia,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).

Baca Juga: Nadiem Bikin Kurikulum Lebih Simpel, Kepala Sekolah Semringah

Baca Juga: Update Kasus Corona Minggu 9 Agustus: Naik Hampir 2 Ribu Sehari

Retno sebenarnya mengapresiasi Kemendikbud yang mengeluarkan Kurikulum dalam situasi darurat, meski barangnya belum diketahui publik dan KPAI juga belum mendapatkan Permendikbud tentang standar isi dan standar penilaian, karena perubahan kurikulum semestinya didasarkan pada standar isi dan standar penilaian tersebut. 

Sayangnya, dia menilai, Kemendikbud tidak tegas bahwa kurikulum dalam situasi darurat ini harus digunakan seluruh sekolah, tetapi menjadi kurikulum alternative. Seharusnya tidak boleh ada pelaksanaan kurikulum berbeda dalam satu tahun ajaran baru karena akan membingungkan guru dan sekolah di lapangan seperti pernah terjadi pada saat Mendikbud Anies Baswedan, yaitu berlakunya dua kurikulum, kurikulum 2013 dengan kurikulum KTSP.

Sekadar informasi, pada taklimat media Jumat (7/8/2020) Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengumumkan Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Kurikulum darurat ini berisi penyederhanaan kurikulum nasional sehingga guru dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk ke jenjang sekolah berikutnya.

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional dan menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: