Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KontraS Masalahkan Eks Tim Mawar di Kemenhan, Gerindra: Hak Prabowo!

KontraS Masalahkan Eks Tim Mawar di Kemenhan, Gerindra: Hak Prabowo! Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, menanggapi pengangkatan Brigjen Dadang Hendrayudha dan Brigjen Yulius Selvanus yang merupakan eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat baru di Kementerian Pertahanan. Ia mengatakan, pengangkatan itu merupakan hak Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.

"Terkait dengan masalah itu pengangkatan dua eks tim mawar masuk ke jajaran struktural Kemenhan ini kan merupakan hak dari Pak Menhan sendiri untuk memilih orang-orang yang benar-benar mampu dalam meningkatkan kinerja sesuai dengan target yang diberikan Presiden Jokowi terhadap Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terutama dalam menangani beberapa isu-isu terkait dengan pertahanan," kata Yan, Minggu (27/9/2020).

Baca Juga: Eks Tim Mawar di Tubuh Kemenhan, Jokowi Melenceng dari Agenda Reformasi

Yan mengaku tak mempersoalkan terkait pengangkatan tersebut. Menurutnya, pengangkatan itu tak ada sangkut pautnya dengan latar belakang masa lalu kedua orang tersebut. Sepanjang dua pejabat tersebut mau bekerja dan menjalankan apa yang ditugasi Prabowo, serta bertanggung jawab kepada presiden, menurutnya pengangkatan tersebut sah-sah saja.

"Dalam rangka peningkatan kinerja untuk mendukung pertahanan wilayah teritorial NKRI kita baik darat, laut, maupun udara, dukungan operasional di Kemenhan saya pikir sah dan wajar-wajar saja," ujarnya.

Prinsipnya, Yan menambahkan, berikan kesempatan dulu orang-orang tersebut untuk bekerja. Setelah kelihatan hasil kerjanya, baru berbagai pihak bisa melakukan penilaian terhadap pejabat tersebut.

"Jadi tidak serta merta langsung kita menjustifikasi bahwa orang-orang ini adalah eks tim ini itu dan belum tentu mereka tidak punya kompetensi untuk mengerjakan job yang diberikan menteri pertahanan kepada mereka," tuturnya.

Dirinya mengklaim bahwa Komisi I DPR mendukung penuh langkah yang diambil Prabowo dalam membangun citra positif Indonesia di bidang pertahanan. Sementara itu, terkait adanya tanggapan beberapa pihak yang mempersoalkan pengangkatan tersebut, dirinya menduga ada pihak yang tidak puas dengan proses seleksi pejabat di Kemenhan.

"Iya, nggak perlu dipolemikkan karena kalau pun ada polemik ini kan hanya kelompok-kelompok tertentu saja begitu, bahkan bisa LSM kalau bersuara pun dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu atau elite-elite tertentu yang merasa tidak puas," ungkapnya.

Sebelumnya, dikabarkan Prabowo mengangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Dadang Hendrayudha yang saat ini menjadi Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) Kemenhan menggantikan Prof Bondan Tiara Sofyan. Kemudian Brigjen Yulius Selvanus yang kini menjadi Komandan Korem (Danrem) 181/Praja Vira Tama dipromosikan menjabat Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan (Bainstrahan) yang kini diemban Mayjen (Marinir) Joko Supriyanto.

KontraS mengecam pengangkatan dua anggota eks tim mawar sebagai pejabat publik. KontraS mencatat, Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha merupakan anggota eks tim mawar yang ketika itu berpangkat kapten melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis di era orde baru. Bahwa atas tindakannya itu, melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta, Yulius Selvanus dihukum 20 (dua puluh) bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI, sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 (enam belas) bulan penjara tanpa pemecatan.

Namun, dalam Putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim sehingga keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: