Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buron yang Rugikan Negara Rp8,8 Miliar Ditangkap di Magelang

Buron yang Rugikan Negara Rp8,8 Miliar Ditangkap di Magelang Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta mengamankan terpidana kasus korupsi berinisial AIS (46) yang telah merugikan negara hingga Rp8,8 miliar atas pengadaan bahan infrastruktur jembatan fiktif saat menjadi pejabat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II.

Penangkapan terhadap AIS dilakukan bersama oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang pada Jumat siang pada pukul 11.45 WIB.

"Terpidana atas inisial AIS yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Jumat malam.

Pria yang ditangkap di Kabupaten Magelang itu telah menjadi buronan Kejaksaan selama 8 tahun sejak 2012 usai putusannya dibacakan oleh hakim di pengadilan.

Agus merupakan terpidana kasus korupsi yang terbukti secara sah bersalah karena tidak melakukan penelitian mendalam. Proyek fiktif dan SPM yang dikeluarkan oleh Agus itu ditujukan untuk PT Surya Cipta Cemerlang. Atas perbuatan Agus itu negara dirugikan, sedangkan Direktur Utama PT Surya Cipta Cemerlang bernama Kurniawan justru diuntungkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: