Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merusak Pasar Modal, Akankah Benny dan Heru Dituntut Hukuman Lebih Berat?

Merusak Pasar Modal, Akankah Benny dan Heru Dituntut Hukuman Lebih Berat? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, hari ini Kamis (15/10/2020) akan menjalini sidang pembaca tuntutan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Diketahui, Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjalani sidang tuntutan pada Kamis, 24 September 2020. Namun lantaran kedua terdakwah dinyatakan terinfeksi Covid-19, sehingga sidang terpaksa ditunda dan baru dilanjutkan kembali pada hari ini.  Baca Juga: Nggak Usah Kaget, Ini Deretan Aset Sitaan Kasus Jiwasraya, dari Rolex, Hermes Hingga Mercedes

"Benar (Sidang tuntutan Benny Tjokro dan Heru Hidayat), pukul 10.00 WIB rencananya," ujar Jaksa Penuntut Umum Bima Suprayoga, Kamis (15/10/2020). Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Mantan Dirut Jiwasraya yang Capai Rp17 M

Sebelumnya, pada kasus ini majelis hakim telah menjatuhkan pidana sumur hidup atas 4 orang terdakwa lainnya. Hakim menilai perbuatan korupsi senilai Rp16,8 triliun yang dilakukan para terdakwa telah merusak ekosistem pasar modal. 

"Perbuatan terdakwa telah merusak pasar modal dengan memanfaatkan kelemahan transaksi dan menghilangkan kepercayaan masyarakat pada asuransi, serta secara langsung merugikan masyarakat banyak khususnya nasabah Jiwasraya," tegas hakim Rosmina, kemarin.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: